Kurasi Ringkasan
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosialdan Orang Terlantar(panti asuhan, panti jompo,panti sosial,rumah sakit jiwa,lembaga pemasyarakatan, atautempat penampungan lainnya) adalah kaum minoritas yang sangat membutuhkan pertolongan orang lain dalam melanjutkan kehidupannya. Untuk itu perlu perhatian khusus dari warga setempat disertai komitmen perlindungan dari pemerintah berupa kemudahan dalam mengakses kebutuhan dasar seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial, salah satunya dalam memperoleh Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
Memperoleh dokumen kependukan merupakan Hak dasar penduduk, pemerintah berkewajibanmemberikan perlindungan dan pengakuan terhadappenentuan status pribadi dan status hukum atas setiapPeristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialamipenduduk. Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan bahwa Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiripelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yangmenyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh InstansiPelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Berangkat dari persoalan ini, diluncurkan inovasi Ujung Tanduk ( Usaha Pejuang Rentan Adminduk)Inovasi ini merupakan layanan dokumen kependudukan yang memprioritaskan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosialdan Orang Terlantar(panti asuhan, panti jompo,panti sosial,rumah sakit jiwa,lembaga pemasyarakatan, atautempat penampungan lainnya), dimana mereka tidak harus ke tempat pelayanan guna mendapatkan dokumen kependudukan tetapi cukup Tunggu di rumah Saja untuk melakukan perekaman serta mendapatkan dokumen kependudukan. Dengan Layanan inovasi Ujung Tanduk ( Usaha Pejuang Rentan Adminduk)memastikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bentuk kegiatan ini dengan cara membangun kepedulian masyarakat setempat serta petugas nagari/desa untuk melaporkan baik melalui Aplikasi Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) maupun surat yang disampaikan ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman ataupun dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh kaum minoritas tersebut. Setelah menerima pengaduan/laporan, petugas Disdukcapil langsung menuju lokasi. Pelaksanaan Inovasi inovasi Ujung Tanduk ( Usaha Pejuang Rentan Adminduk)dengan cara pendekatan partisipasif untuk mewujudkan pelayanan inklusif.
Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosialdan Orang Terlantar(panti asuhan, panti jompo,panti sosial,rumah sakit jiwa,lembaga pemasyarakatan, atautempat penampungan lainnya).
Tata cara pelaksanaan Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam dan/atau Korban Bencana Sosial yaitudengan cara petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan, bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir biodata atau Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Penduduk yang meninggal dunia dilakukan penerbitan akta kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal korban kehilangan tempat tinggal, berada di tempat penampungan/pengungsian, atau ditempat tinggal lainnya serta belum tercantum dalam basis data kependudukan, kepada korban diberikan SKPTI sebagai pengganti identitas bagi korban.
Pendataan Orang Terlantar dilakukan dengan mendatangi tempat yang sudah ditentukan paling sedikit meliputi:panti asuhan, panti jompo,panti sosial,rumah sakit jiwa,lembaga pemasyarakatan, atautempat penampungan lainnya.Tata cara pelaksanaan Pendataan Orang Terlantar dilaksanakan dengan cara:petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan, bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR- 1.02, bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir Biodata atau Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik, hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danhasil Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud direkap ke dalam formulir rekapitulasi Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan Orang Terlantar bagi anak dan orang dewasa yang hidup di jalan dan/atau di luar pengasuhan keluarga.Tata caranya adalah:petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan, bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR-1.02 atau Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik, hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI); danhasil Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 dan nomor 6 direkap ke dalam formulir rekapitulasi Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Melalui Inovasi Ujung Tanduk ( Usaha Pejuang Rentan Adminduk) diharapkan Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosialdan Orang Terlantar(panti asuhan, panti jompo,panti sosial,rumah sakit jiwa,lembaga pemasyarakatan, atautempat penampungan lainnya) mendapatkan haknya untuk memperoleh dokumen kependukan merupakan Hak dasar penduduk, pemerintah berkewajibanmemberikan perlindungan dan pengakuan terhadappenentuan status pribadi dan status hukum atas setiapPeristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialamipenduduk
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya