CEK BAE WA

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
H. DASWARA SULANJANA, SH
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M. PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah

B. Permasalahan
Masalah pelayanan publik yang sering ditemui di Kecamatan Leuwiliang, terutama saat masyarakat ingin membuat produk administrasi kependudukan. Kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait persyaratan dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi, menyebabkan yang bersangkutan terpaksa harus kembali lagi di hari berikutnya. Padahal jarak tempuh dari rumah ke Kantor Kecamatan Leuwiliang cukup jauh dan memakan biaya serta waktu yang tidak sedikit. Akhirnya karena alasan tersebut, timbul rasa malas dari sebagian masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kependudukan karena dianggap memakan waktu panjang dan berbelit-belit.

C. Isu Strategis
Hasil penelusuran lapangan terhadap masyarakat yang berkunjung ke Kantor Kecamatan Leuwiliang diperoleh informasi masih banyaknya masyarakat yang belum membawa persyaratan lengkap dalam membuat Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Masyarakat mengeluhkan kurangnya informasi dari petugas Kecamatan Leuwiliang terkait persyaratan dokumen adminduk tersebut. Secara tidak langsung masalah tersebut akan menghambat proses pembuatan KK maupun KTP Elektronik sehingga akan berpengaruh pada waktu kepengurusan yang lebih lama. Kondisi tersebut akan berdampak pada kepuasan pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
Kecamatan Leuwiliang membuat inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menginformasikan terkait administrasi kependudukan dengan cepat dan akurat, sehingga akan meningkatkan kinerja pelayanan publik. Inovasi ini menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai media komunikasi dan informasi kepada masyarakat yang diberi nama CEK BAE WA (Cek Berkas Lewat Whatsapps).

E. Keunggulan
Inoovasi CEK BAE WA (Cek Berkas Lewat Whatsapps) memiliki keunggulan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang terkait dengan dokumen kependudukan, sehingga pengurusan adminduk bisa cepat, efisien, hemat waktu dan biaya.

E. Tahapan Proses CEK BAE WA
Tahapan inovasi CEK WAE BA terdiri dari beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Warga yang membutuhkan informasi terkait persyaratan adminduk dapat membuka link CEK BAE WA di https://kecamatanleuwiliang.bogorkab.go.id ( 1 menit)
2. Pilih menu CEK BAE WA ( 1 menit)
3. Klik ONLINE SISTEM ( 1 menit)
4. Lalu Klik link yang tercantum dihalaman tersebut ( 1 menit)
5. Sistem akan menjawab otomatis dengan kata: TERIMAKASIH SUDAH MENGGUNAKAN LAYANAN CEK BAE WA.SALAM SEHAT UNTUK KITA SEMUA.SILAHKAN ISI FORMAT PERMOHONAN ( 1 menit)
6. Lalu kirimkan data yang akan dibuat contoh: KTP ( NOMOR NIK ) PENGAJUAN BARU/RUSAK/HILANG (2 menit)
7. Maka sistem akan membalas silahkan ambil keterangan KTP sementara dengan jadwal yang sudah ditentukan (2 menit)
8. Admin CEK BAE WA akan memberikan layanan administrasi setiap hari kerja dengan jam oprasional dari 7.30 s.d 15.00 WIB
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 21 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 72
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

KECAMATAN LEUWILIANG

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy