E-SPPT PBB KOTA JAMBI

Berjalan dengan pengembangan
Keuangan
Nella Ervina CS
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      PBB P2 merupakan jenis pajak baru bagi daerah, maka dalam pengelolaannya masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain masih adanya daerah yang belum menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pelaksanaan pengelolaan PBB P2, lemahnya sistem pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan lemahnya sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Hal ini semuanya terkait dengan terbatasnya kesiapan sarana/prasana, organisasi, dan SDM di daerah yang akan melakukan pemungutan PBB P2. Permasalahan ini pun semakin tinggi pada tahun 2021 dikarenakan terjadinya pandemi covid 19 dunia termasuk indonesia. Pandemi ini berdampak hampir pada seluruh sektor perekonomian termasuk pelaporan SPPT PBB P2 di Kota Jambi. Pandemi juga mengharuskan kota jambi melakukan pembatasan tatap muka secara langsung. BPPRD tidak melakukan layanan langsung pada masa pembatasan tersebut. Oleh karena itu, BPPRD kota jambi mengeluarkan sebuah inovasi berupa aplikasi E-SPPT PBB P2 yang mempermudah masyarakat mengakses jumlah tagihan serta tunggakan dan mencetak Salinan PBB P2 secara mandiri tanpa harus datang kekantor BPPRD Kota Jambi. Aplikasi berbasis web ini di kembangkan yang semula bernama info tagihan dengan web sebagai berikut http://infotagihan.kotajambi.web.id/. Aplikasi ini dibuat untuk mengurangi interaksi tatap muka selama masa pendemi covid-19 sekaligus bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses jumlah tagihan serta tunggakan dan mencetak salinan PBB P2 secara mandiri tanpa harus hadir ke pelayanan BPPRD Kota Jambi. Ide utama dari aplikasi ini adalah memberikan pelayanan yang optimal, mempermudah masyarakat untuk mengakses jumlah tagihan serta tunggakan dan mencetak Salinan PBB P2 secara mandiri tanpa harus datang kekantor pelayanan BPPRD Kota Jambi selama masa pendemi Covid-19 sehingga mengurangi kontak fisik yang dapat meningkatkan penyebaran virus, sehingga dapat menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia. E-SPPT PBB P2 juga mampu meningkatkan PAD Kota Jambi sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusi dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh.
Aplikasi ini dibuat bertujuan untuk mengurangi interaksi tatap muka selama masa pendemi covid-19 sekaligus bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses jumlah tagihan serta tunggakan dan mencetak salinan PBB P2 secara mandiri tanpa harus hadir ke pelayanan BPPRD Kota Jambi. Aplikasi ini juga mampu meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pajak bumi bangunan dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan. Selain itu aplikasi ini juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPPT PBB P2 Kota Jambi. E-SPPT PBB P2 dapat mempermudah alur proses layanan pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan tanpa harus menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang diberikan oleh ketua RT.
Aplikasi E-SPPT PBB berdampak berkurangnya wajib pajak yang menerima layanan PBB yang langsung datang kekantor BPPRD Kota Jambi, yang terbukti dengan terjadinya penurunan jumlah kunjungan sebesar 75% pada tahun 2021. Dampak lainnya adalah terjadi kenaikan wajib pajak yang mengakses layanan E-SPPT PBB secara online dengan total kunjungan kurang lebih sebanyak 1.500 partisipan. E-SPPT PBB merupakan inovasi online agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses jumlah tagihan serta tunggakan dan mencetak salinan PBB secara mandiri. E- SPPT PBB dilaksanakan pada bulan November 2021 yang memberikan akses mudah, cepat, berkualitas yang berbasis teknologi informasi. 
Aplikasi ini berdampak signifikan terhadap realisasi PBB Kota Jambi pada tahun 2021 sebesar Rp 30.259.314.517. ESPPT PBB mempermudah masyarakat mengakses layanan informasi PBB, sehingga pembatasan karena covid tidak mempengaruhi proses PBB tersebut. Penggunaan aplikasi ini pun menyebabkan kenaikan realisasi PBB dari tahun sebelumnya yang terealisasi sebesar Rp25.596.653.287 pada tahun 2020 dan sebesar Rp 24.778.753.360 tahun 2019. Selain itu aplikasi ini juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPPT PBB Kota Jambi. E-SPPT PBB dapat mempermudah alur SPPT PBB tanpa harus menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 18 Sep 2024
  • JAMBI
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 110
  • 0
  • 0
  • 2

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Jambi

JAMBI

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy