PAKWO "PELAYANAN PELAPORAN AKTA KEMATIAN MELALUI APLIKASI WHATSAPP ONLINE" PADA DINAS DUKCAPIL KOTA JAMBI
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Noor Amalia Herfiyana CS
SDG's - Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Inovasi 'PAKWO" pelayanan pelaporan akta kematian melalui aplikasi WhatsApp Online pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. PAKWO merupakan sebutan untuk orang yang dituakan, yang keberadaannya sering terlupakan tetapi penting. Begitu juga dengan Akta Kematian, yang mungkin sebagian masyarakat menganggapnya tidak berarti namun sangat penting untuk pengurusan berbagai kepentingan, seperti penyelesaian tagihan BPJS Almarhum , tagihan hutang Bank Almarhum, pengurusan surat ahli waris, pengurusan TASPEN bagi Almarhum yang bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI dan lain-lain. Aplikasi WhatsApp merupakan aplikasi perpesanan instan (chat) yang lagi tren saat ini, dimana hampir disetiap lapisan masyarakat menggunakan aplikasi ini sehingga dapat mempermudah kita dalam melakukan komunikasi yang memungkinkan kita bisa berbagi pesan, dokumen, foto dan video. Hal ini lah yang menjadikan tujuan utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dalam membuat inovasi tentang Pelayanan Pengurusan Akta Kematian melalui Aplikasi WhatsApp. Dengan adanya inovasi ini,dapat mempermudah masyarakat Kota Jambi yang akan mengurus akta kematian anggota keluarganya. Hanya dengan melaporkan kematian melalui aplikasi WhatsApp dengan mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Maksimal 6 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh operator, pemohon dapat mengambil dokumen akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dengan membawa asli berkas/dokumen persyaratan yang telah diupload melalui WhatsApp tersebut. Sejak saat dilakukannya launching untuk pertama kali sudah ada 3513 dokumen Akta Kematian yang telah diproses dan diserahkan kepada masyarakat yang menggunakan pelayanan pelaporan akta kematian melalui aplikasi WhatApp ini.
Perkembangan Teknologi Informasi merubah pola pikir dunia, masyarakat dan pemerintah dalam melakukan kegiatansehari-hari yang berorientasi pada sistem elektronik/online untuk kemudahan dalam mengakses berbagai kepentingan. Di era yang serba modern dan serba cepat teknologi informasi saat ini seperti sosial media menjadi alat pertukaran informasi yang begitu cepat. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Jambi melihat potensi perbaikan pelayanan pelaporan kematian melalui Aplikasi WhatsApp, dimana pelaporan kematian oleh masyarakat dapat dilakukan melalui Aplikasi tersebut guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Akta Kematian secara instan sesuai prinsip tatakelola pemerintahan yang baik yaitu transparansi dan partisipasi
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Sep 2024
- JAMBI
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Jambi
JAMBI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil