KEMAS (KIA MENYAPA SEKOLAH)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Drs. Nirwan, ME
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi si anak itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat KIA:
1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah. 2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. 3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS. 4. Dapat digunakan untuk mengurus klaim asuransi. 5. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. 6. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi. 7. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak.
Cara pembuatan KIA KIA harus diurus bersamaan dengan akta lahir. Jadi begitu anak lahir, orang tua harus mengurus dua surat sekaligus. Berikut adalah cara mengurus surat KIA: 
1. Siapkan dokumen Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus KIA. Yaitu fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP kedua orang tua atau wali. Untuk anak usia di bawah lima tahun tak perlu menyertakan foto. Untuk anak usia di atas 5 tahun harus menyertakan pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. 
2. Penyerahan dokumenSetelah dokumen lengkap, pemohon dalam hal ini orang tua, harus menyerahkan semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.
3. Pengambilan KIA Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan. Selain mengurus ke kantor dinas, Anda juga bisa menunggu Disdukcapil yang berkeliling jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat hiburan untuk anak-anak. 
4. Untuk anak warga asingKhusus untuk warga asing, KIA bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.

Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam rangka penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi kependudukan dikelola dalam satu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional, sehingga bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak administratif atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, serta terbangunnya database secara nasional terkait dengan keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang terjadi pada setiap penduduk baik dari lahir hingga mati harus dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan data DKB Maret 2021 Dinas Dukcapil Kota Jambi, penduduk Kota Jambi saat ini mencapai 620.703 jiwa. Untuk mengakomodir administrasi kependudukan Masyarakat Kota Jambi, Dinas Dukcapil selalu senantiasa membangun inovasi-inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mempermudah penduduk Kota Jambi dalam pemenuhan hak-hak administratif atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami . Salah satu inovasi Dinas Dukcapil yaitu "KEMAS" KIA Menyapa Sekolah yang bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan dokumen KIA melalui kemitraan dengan Dinas Pendidikan Sekolah-sekolah di wilayah Kota Jambi. Dengan adanya inovasi KEMAS KIA Menyapa sekolah sangat memaksimalkan cakupan kepemilikan KIA melalui kemitraan dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah-sekolah. Manfaat atau Kegunaan KIA sebagai dokumen/bukti identitas anak, pengurus pendaftaran sekolah, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak, pengurus layanan publik, tertib database kependudukan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 17 Sep 2024
  • JAMBI
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 391
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Jambi

JAMBI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy