GERAKAN DIET PLASTIK KOTA JAMBI
Berjalan
lingkungan hidup
Dr. Ardi, SP, MS.i
SDG's - Penanganan Perubahan Iklim
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Plastik merupakan salah satu elemen sampah yang paling hangat dibicarakan masyarakat dunia saat ini. karena sulitnya penguraikan sampah tersebut dijadikan alasan pemerintah untuk menyoroti permasalahan penggunaan kantong plastik di masyarakat khususnya masyarakat kota Jambi. Mulai 1 januari 2019 kota Jambi mulai menegaskan gerakan stop penggunaan kantong plastik, diseluruh pusat perbelanjaan yang ada di kota Jambi. Hal tersebut dilakukan Pemkot Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik. Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025. Penerapan diet kantong plastik ini merupakan himbauan dari peraturan daerah nomor 08/2013 mengenai pengelolaan sampah. Dan juga merupakan kebijakan nasional mengenai pengurangan timbunan 30 persen sampah menuju tahun 2025. Sebelum diberlakukan kebijakan itu, telah dilakukan pertemuan FGD dan sosialisasi bersama pihak terkait atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala dan lain-lain, yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah. PBB bahkan menyatakan kehidupan biota laut menghadapi "kerusakan yang tak bisa diperbaiki" akibat sekitar 10 juta limbah plastik yang dibuang ke laut setiap tahun. Dampak buruk penggunaan kantong plastik yakni tidak akan hilang dengan cepat. Pasalnya, membutuhkan waktu 100 tahun agar plastik dapat terurai. Itu pun menjadi racun untuk tanah dan air, sehingga membunuh kehidupan laut. Pembuangan sampah plastik di sungai juga mengakibatkan pendangkalan dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir. Untuk menjalankan strategi tersebut, maka Pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern, yang nantinya akan bertahap ke pasar tradisional.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 19 Sep 2024
- JAMBI
- Penanganan Perubahan Iklim
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Jambi
JAMBI
Dinas Lingkungan Hidup