RUMAH HEALING
Berjalan dengan pengembangan
sosial
Drs.Osman Bin Nur, M.Si
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 mengenai Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Pelayanan Minimal Dinas Sosial di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyatakan beberapa bentuk standar pelayanan yang dapat dilakukan dan diserahkan sepenuhnya pada keputusan daerah, berdasarkan beberapa pasal berikut, diantaranya:
Pasal 1 (18) yang menyatakan Pusat Kesejahteraan Sosial adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/ nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Pasal 42 (2) yang menyatakan standar minimum sarana dan prasarana pusat kesejahteraan sosial meliputi; tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama; tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana; dan peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis
Pasal 50 yang menyatakan pengumpulan dan pengelolaan data sarana dan prasarana Pelayanan Dasar sebagaimana pada pasal 44 ayat (2) c dilakukan oleh Dinas Sosial Daerah Kabupaten/ Kota dan daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya
Pasal 51 yang menyatakan data sarana dan prasarana Pelayanan Dasar sebagaimana pada pasal 50 terdiri atas; Panti Sosial dan; Pusat Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan beberapa pasal diatas untuk itu Pemerintah Kota Padang Panjang dalam pemenuhan standar minimal yang bernilai baik menciptakan sebuah inovasi kota yang diberi nama Rumah Healing.
Rumah Healing merupakan inovasi yang digagas oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padang Panjang. Ide inovasi ini berangkat dari kondisi eksisting belum optimalnya penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kota Padang Panjang. Penanganan masalah kesejahteraan sosial selama ini bersifat sporadis dan dan belum terintegrasi diantara pihak-pihak yang terkait. Bagi para penyandang masalah sosial atau mengalami hak seperti itu misalnya KDRT, kekerasan seksual, dan lain-lain, tidak tahu kemana mesti mencarikan solusi atau perlindungan. Kondisi tersebut terkadang juga tidak terpantau oleh dinas terkait.
Maka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya penanganan masalah kesejahteraan sosial maka didirikanlah Rumah Healing di Kota Padang Panjang yang bertujuan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga upaya penanganan masalah sosial akan lebih focus dan optimal. Secara spesifik Rumah Healing merupakan rumah pemulihan terhadap 26 permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Seperti anak terlantar, korban kekerasan, korban penyalahgunaan NAPZA, kelompok minoritas, lansia terlantar, dan sebagainya.
Secara fisik Rumah Healing didesain dan ditata sedemikian rupa dengan tujuan menumbuhkan rasa tenang bagi masyarakat yang membutuhkan layanan atau mereka yang mengalami kondisi traumatic karena permasalahan yang dihadapinya. Di rumah healing tersedia dua kamar inap yang nyaman, ruang konsultasi, ruang bermain anak, minibar dan ruang santai yang lumayan luas. Masyarakat yang datang membutuhkan layanan akan ditangani dan dilayani sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, mereka yang mengalami kondisi traumatic akan dilakukan pendampingan oleh psikolog atau ustadz/rohaniawan untuk tujuan pemulihan kondisi mental spiritualnya. Sedangkan untuk mereka yang terlantar akan diberikan tempat inap sementara sampai persoalan mereka terselesaikan.
Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan cepat, juga dibuka jalur konseling elektronik. Walaupun pada tahap awal ini e-conseling masih menggunakan platform Whatsapp tapi cukup membantu masyarakat yang ingin konsultasi cepat, dimana mereka akan dilayani oleh admin yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Saat ini terdapat 9 jenis konsultasi online yang dibuka setiap senin sampai jumat jam 8.00 s/d 16 WIB. Itulah adalah beberapa contoh pelayanan yang diberikan di Rumah Healing Padang Panjang.
Dalam penyempurnaan inovasi ini kedepan akan akan terus dilakukan peningkatan sarana prasarana, melibatkan pihak pihak terkait, seperti psikolog, dokter, konselor, therapis, ustadz dan rohaniawan serta stakeholders terkait lainnya. Pada tahun lalu 2021 rumah healing melakukan sudah melakukan Kerjasama dengan BNN dan GANN untuk penanganan penyalahgunaan Narkoba. Pada tahun 2022 pihak rumah healing telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang, dan selain itu pengembangan lain yang akan dilakukan tetap pada layanan konseling, UAI juga akan membuat pemberdayaan disabilitas yang bertujuan agar penyandang disabilitas di Padang Panjang mempunyai kegiatan atau program yang bernilai ekonomis dan berkesinambungan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 01 Oct 2024
- SUMATERA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
SUMATERA BARAT
Dinsos, PPKBPPPA Kota Padang Panjang