IMBAS ( Penyampaian Informasi Pengurusan IMB Melalui Media Elektronik dan Media Sosial )

Berhenti/Vakum
Layanan perijinan
ARIANTO
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168)
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 276)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 2 Tahun 1988 tentang Garis Sempadan ( Rooi ) dan Batas-batas Bangunan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 01
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daarah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02) dan
8. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan serta Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan kepada Semua Camat se Kabupaten Tabalong
PERMASALAHAN
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana tekhnis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan serta penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan kepada Camat, dimana disebutkan pada pasal 3 huruf (a) bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) luas bangunan <250m2 milik perorangan, usaha kecil diluar wilayah kawasan perdagangan. Sehingga perizinan IMB dengan ketentuan tersebut merupakan kewenangan Camat.
 Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perijinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/ atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pada Kecamatan Tanjung masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan dalam membuat IMB sehingga menimbulkan anggapan bahwa dalam mengurus tidak bisa langsung selesai karena dokumen yang dibawa saat mengurus kurang lengkap yang berakibat masyarakat harus menambahkan waktu luangnya untuk mengurus IMB.
ISU STRATEGIS
Strategi dan upaya merupakan tenaga dan aksi diskusi semua perencanaan yang dirumuskan menjadi kebijakan yang dioperasionalkan strategi dan upaya yang dilakukan bias berupa melakukan pendekatan atas komunikasi kepada masyarakat, tentang pentingnya IMB, Menjelaskan kepada masyarakat fungsi atau tujuan adanya IMB dan keuntungan yang didapat oleh masyarakat dalam mempunyai IMB antara lain: mempromosikan cara pembuatan IMB melalui media elektronik yang ditayangkan di stasiun televise daerah TV TABALONG dan Radio Suara Tabalong.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum : informasi pembuatan IMB hanya bisa dilakukan secara manual langsung datang ketempat, yakni kecamatan.
Kondisi Sesudah: informasi pembuatan IMB dapat disampaikan secara online dengan mengakses instagram Kecamatan Tanjung Yakni @ kec.tanjung_tabalong.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi IMBAS ini, Penyampaian informasi pengurusan izin mendirikan bangunan dan surat keterangan tempat usaha melalui media elektronik seperti penyampaian melalui TV Tabalong, dan Radio suara Tabalong serta Media social instagram @ kec.tanjung_tabalong. untuk menyediakan informasi dan layanan dalam bentuk informasi dan data kepada masyarakat. Dengan adanya penyampaian melalui media elektronik tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuat IMB.
CARA KERJA:
1. Silahkan cari akun @ kec.tanjung_tabalong. Pada instagram anda
2. Informasi terkait pembuatan IMB terdapat pada feed maupun highlight instagram kami.
3. Setelah melengkapi ada bisa masuk kedalam web kecamatan yang berada di Bio instagram @ kec.tanjung_tabalong. Maka akan akan di arahkan untuk pembuatan IMB secara online.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1244
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten tabalong

KALIMANTAN SELATAN

iga.kabupaten.tabalong

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy