PELAYANAN PERIZINAN ONLINE TANPA TATAP MUKA (PPO-TTM)
Berjalan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ADE AFDIL, S.Pd.I Cs
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
a. Dasar Hukum Inovasi
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik yang dimaksud disini adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh PTSP wajib menggunakan PSE (Pelayanan Secara Elekronik), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terdapat juga dalam Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah bahwa Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dari nonperizinan daerah oleh PTSP menggunakan PSE. Serta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Maka atas dasar hukum tersebut DPMPTSP Kota Padang Panjang berinovasi dalam memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat secara online (tanpa tatap muka).
b. Permasalahan
Perkembangan pada era globalisasi seperti saat ini tidak dapat terlepas dari perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat yang menggunakan layanan semakin kritis menginginkan proses pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Pelayanan di berbagai bidang (public services) maupun segala program-program yang ditujukan untuk masyarakat wajib diberikan oleh pemerintah atau instansi terkait. Melihat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kegiatan pemberian pelayanan publik tersebut dapat dilihat dari pelayanan pendidikan, kesehatan, perizinan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan publik termasuk layanan dibidang perizinan dan non perizinan.
c. Strategi dalam menciptakan inovasi
Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, ASN semakin dituntut meningkatkan literasi digitalnya dalam mewujudkan digitalisasi pemerintahan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Penataan dan penyederhanaan struktur proses bisnis dari perizinan sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan layanan masyarakat di era digital. Adanya transformasi digital ini juga mencakup bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan perizinan sehingga mampu menciptakan suatu nilai tambah yang memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan sehingga pelayanan prima bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu Penyedia Layanan dituntut untuk berinovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat selaku pengguna layanan publik.
d. Keunggulan metode inovasi
Sebelum inovasi diterapkan sering muncul masalah terkait dengan pelayanan publik, diantaranya adalah ketidakpastian waktu, biaya dan cara pemberian pelayanan kepada masyarakat dan lain sebagainya yang menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan kepuasan sehingga menjadikan kualitas pelayanan prima belum dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Untuk itu perlu dilakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam memberikan pelayanan perizinan online tanpa tatap muka. Pelayanan perizinan tanpa tatap muka dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dalam pengurusan izin dan meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap penggunaan teknologi dalam perizinan. Masyarakat sebagai pengguna layanan yang akan mengurus izin tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP tetapi bisa secara daring melalui aplikasi perizinan atau melalui bantuan layanan pendampingan via telpon, whatsapp, email atau media komunikasi lainnya kepada petugas operator yang akan dibantu oleh petugas FO untuk pengisian blangko dan data di aplikasi. Setelah izin terbit petugas layanan akan mengantarkan ke alamat pemohon.
e. Pencapaian dan informasi keberhasilan inovasi
Dengan telah diterapkannya penggunaan inovasi Pelayanan Perizinan Online Tanpa Tatap Muka di DPMPTSP semua pelayanan perizinan dapat terlaksana sesuai target yang ditetapkan karena pengurusan izin semakin transparan, efisien, efektif, akuntabel dan dapat menghemat pengeluaran karena dengan sendirinya akan ada pengurangan pemakaian bahan kertas sebagai dokumen persyaratan (paperless). Disamping itu akan bermanfaat bagi masyarakat selaku pengguna layanan publik karena dapat menambah pengetahuan mengenai penggunaan teknologi informasi di bidang perizinan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 01 Oct 2024
- SUMATERA BARAT
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
SUMATERA BARAT
DPMPTSP Kota Padang Panjang