TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SICANTIK CLOUD (TATA CANTIK)
Berlanjut
tanda tangan elektronik
Ade Afdil, S.Pd.I Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
a. Dasar Hukum Inovasi
Salah satu infrastruktur penting bagi adopsi inovasi digital adalah tanda tangan elektronik, khususnya dalam memenuhi otentikasi dokumen penting. Menurut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 11 tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Jika sebelumnya proses penandatanganan dokumen perlu kehadiran fisik, kini dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi kehadiran fisik tidak lagi diperlukan. TTE akan dinyatakan sah bila diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan diakui oleh Kementerian Kominfo. TTE tersertifikasi ini memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah serta validitas dan keaslian tanda tangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 ayat (3), yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik, menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.Kementerian Kominfo pun telah memiliki daftar PSrE Indonesia yang diizinkan untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik, yakni PrivyID, Solusi Net, Peruri, Vida, BPPT, BSrE, dan DTB.
b. Permasalahan
Pemerintah memiliki peranan penting dalam menyediakan pelayanan publik bagi seluruh warga negaranya. Hal terpenting yang dapat dirasakan oleh masyarakat dari keberadaan pemerintah dan birokrasiyaitu pelayanan publik yang diberikan. Oleh karenanya, dalam memberikan layanan yang memuaskan bagi masyarakat, pemerintah dituntut dapat mengembangkan sistem pelayanan publik maupun programnya. Pelayanan publik merupakan sebuah rangkaian aktivitas atau kegiatan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk membangun kepercayaan masyarakat melewati pelayanan publik yang diberikan. Hal tersebut juga merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik. Akan tetapi kenyataannya, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Untuk itu berbagai inovasi pelayanan publik sedang digalakkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang mengembangkan sebuah inovasi yang diberi nama Tanda Tangan Elektronik pada siCantik (Tata Cantik).
c. Strategi dalam menciptakan inovasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang yang sudah mengembangkan inovasi kreatif dalam memberikan layanan perizinan melalui Sistem Informasi e-Goverment. Jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, dalam proses pengurusan permohonan izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya telah melakukan berbagai terobosan dan menciptakan inovasi pelayanan publik guna memperpendek serta memangkas waktu dalam proses perizinan sehingga lebih cepat selesai dalam penerbitan izin. Dalam pengurusan permohonan perizinan masih terdapat kendala saalah satunya dalam proses penerbitan dan pengesahan perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang yang tidak selalu berada ditempat karena kesibukkannya. Sehingga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang meluncurkan sebuah inovasi layanan dengan menerapkan inovasi Tanda Tangan Elektronik pada SiCantik.
d. Keunggulan metode inovasi
Sebelum inovasi diterapkan proses pengurusan izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang membutuhkan waktu yang relatif lama karena panjangnya proses dan tahapan yang dilalui dalam penerbitan sebuah izin. Disamping itu dalam proses pengurusan permohonan perizinan terkendala dalam proses penerbitan dan pengesahan perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak selalu berada ditempat karena kesibukkannya. Oleh karena itu, untuk memperpendek serta memangkas waktu dalam proses pengurusan permohonan izin maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupaya melakukan berbagai terobosan dan menciptakan inovasi pelayanan publik guna memperpendek serta memangkas waktu dalam proses perizinan sehingga lebih cepat selesai dalam penerbitan izin.
e. Pencapaian dan informasi keberhasilan inovasi
Untuk itu berbagai inovasi pelayanan publik sedang digalakkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang yang sudah mengembangkan inovasi kreatif dalam memberikan layanan perizinan melalui Sistem Informasi e-Goverment. Jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, dalam proses pengurusan permohonan izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya telah melakukan berbagai terobosan dan menciptakan inovasi pelayanan publik guna memperpendek serta memangkas waktu dalam proses perizinan sehingga lebih cepat selesai dalam penerbitan izin. Inovasi ini digunakan untuk penerbitan izin yang diproses melalui aplikasi SiCantik Cloud. Aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik. Dokumen perizinan yang diproses melalui aplikasi SiCantik Cloud ditanda tangani secara elektonik dan telah tersertifikasi yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Dengan adanya layanan sistem Informasi Tanda Tangan Elektronik pada SiCantik (Tata Cantik) maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, dapat memberikan persetujuan perizinan dimana saja meskipun memberikan pengesahan perizinan dari jarak jauh sehingga dapat memangkas waktu dan keamanan dalam proses pengesahan, karena otentifikasi sertifikat izin yang dikeluarkan melalui tanda tangan elektronik pada SiCantik dapat diakses melalui Smartphone. Sistem Informasi Tanda Tangan Elektronik pada Sicantik (Tata Cantik) merupakan terobosan inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang yang memanfaatkan Teknologi Informasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penerapan Sistem Informasi Tanda Tangan Elektronik pada SiCantik bertujuan untuk lebih memaksimalkan kinerja sistem perizinan online terutama dalam pengesahan izin sehingga dapat meminimalisir terjadinya keterlambatan penerbitan izin.
Setelah adanya Sistem Informasi Tanda Tangan Elektronik pada SiCantik (Tata Cantik) dapat memudahkan Kepala Dinas dalam memberikan pengesahan izin dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan smartphone maupun komputer, sehingga dapat meminimalisir adanya keterlambatan dalam proses memberikan pengesahan izin oleh Kepala Dinas yang selama ini menjadi kendala dalam perizinan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang. Teknologi seperti tanda tangan elektronik menjadi solusi yang memudahkan interaksi dan transaksi secara digital tanpa harus bertatap muka. Dokumen yang ditandatangani secara elektronik seharusnya tidak perlu di cetak lagi, karenanya disebut sebagai dokumen elektronik. Setelah ditanda tangani secara elektronik, dokumen cukup disimpan dimedia penyimpanan digital, sehingga untuk penggunaan dokumen tersebut tinggal copy paste atau download diserver. Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, penandatanganan dokumen semua jenis perizinan dan non perizinan dilakukan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota. Inovasi ini bertujuan untuk memotong standar waktu pelayanan menjadi lebih singkat.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 01 Oct 2024
- SUMATERA BARAT
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
SUMATERA BARAT
DPMPTSP Kota Padang Panjang