MEREPER PUISI TABU (Mendudukkan Regulasi Perizinan Tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten)
Berjalan dengan pengembangan
Usaha, Satu Pintu, Investasi
MASMUDDIN Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2018
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Minat masyarakat dan dunia usaha dalam melegalisasi usaha melalui PTSP terbilang rendah. Hal ini tercermin dari jumlah izin yang diterbitkan oleh BKPMD dan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) (nomenklatur DPMPTSP Prov. Sultra sebelum tahun 2017) yang hanya 196 izin pada tahun 2014 dan 4 izin pada tahun 2013. Dampak lainnya adalah Realisasi investasi Sultra tahun 2014 sebesar Rp. 6,20 Triliun dan Rp. 5,10 triliun pada tahun 2015. Sementara target investasi Sultra dalam RPJMD Sultra untuk tahun 2017 mencapai Rp. 12 Triliun, sedangkan target nasional tahun 2017 adalah sebesar Rp. 10 Triliun. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, inovator menginisiasi terobosan “Mendudukkan Regulasi Perizinan Dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten (Mereper Puisi Tabu)”. Setelah berjalan selama ± 4 tahun, sejumlah perbaikan kinerja berhasil dicapai, antara lain : a) terwujudnya sinkronisasi aturan perizinan baik tingkat pusat maupun provinsi Sultra dengan Kabupaten/Kota se-Sultra; b) meningkatnya animo masyarakat dalam mengurus izin. Hal ini tercermin dari jumlah izin yang diterbitkan meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 sebanyak 448 izin, Tahun 2016 sebanyak 791 izin dan tahun 2017 sebanyak 1315 izin; c) kondusifnya iklim investasi Sultra, dapat dilihat dari meningkatnya realisasi investasi Sultra per tahun. Tahun 2015 sebesar Rp. 5,10 triliun, Tahun 2016 sebesar Rp. 7,48 triliun dan mencapai Rp. 13,70 triliun pada tahun 2017, melampaui target RPJMD Sultra serta target nasional.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Oct 2024
- SULAWESI TENGGARA
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara
SULAWESI TENGGARA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU