TAJUK RETEH (DATA JARINGAN PENDUDUK KECAMATAN RETEH) PRODUK INOVASI PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN RETEH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Mustakim
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir disebutkan bahwa Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Sedangkan Camat adalah pemimpin dan coordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan.
Dalam padal 4 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, disebutkan bahwa Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan. Sedangkan fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Pelaksanaan koordinasi upaya ketentraman dan ketertiban umum;
Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
Pelaksanaan Urusan Pemerintatahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hal diatas, salah satu tugas Kecamatan adalah pelaksanaan pelayanan publik di Kecamatan. Untuk itu, perlu adanya terobosan-terobosan yang Inovatif dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, responship dan bebas pungli, sehingga masyarakat sebagai objek pelayanan publik dapat merasakan pelayanan yang prima yang diberikan oleh Pemerintah Kecamatan.
Kecamatan Reteh merupakan salah satu dari 20 (dua puluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir juga berupaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal melalui berbagai terobosan yang inovatif salah satunya melalui Pelayanan penyediaan Data Kependudukan melalui Penerapan Inovasi TAJUK RETEH (Data Jaringan Penduduk Kecamatan Reteh). Yang mana sebelumnya masyarakat ataupun stakeholder lainnya sangat kesulitan untuk memperoleh Data Kependudukan di Kecamatan Reteh yang valid. Selain itu juga, pihak Kecamatan Reteh juga kesulitan untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Reteh sehingga dengan adanya Data Kependudukan yang valid dan terus upgrade maka data tersebut akan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kecamatan untuk mendata penduduk Kecamatan Reteh yang telah ataupun belum memiliki Dokumen Kependudukan untuk bantu meneruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir agar diberikan pelayanan pembuatan Dokumen Kependudukan.
Data Penduduk yang valid dan terus upgrade tersebut juga diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Reteh dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima misalnya dalam pelayanan pembuatan kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) baik mandiri maupun subsidi pemerintah. Pemerintah Kecamatan dapat mendata warga Kecamatan Reteh yang belum memiliki Kartu BPJS untuk dibantu meneruskan ke Dinas Sosial agar diberikan pelayanan rekomendasi pembuatan Kartu BPJS bagi warga yang masuk kategori kurang mampu. Serta dapat juga bantu pengerusuan BPJS ke Pihak BPJS bagi warga Kecamatan Reteh yang belum memiliki Kartu BPJS Mandiri.
Pentingnya Data Kependudukan yang Valid dan Update tersebut juga dirasakan oleh Stakeholder lainnya serta lingkup Perangkat Daerah maupun Pemerintah Pusat sebagai dasar membuat kebijakan dan penampatan kelompok sasaran kebijakan baik Kebijakan Pemerintah Daerah, Provinsi maupu Pemerintah Pusat yang menjadikan masyarakat sebagai objek utama penerima kebijakan tersebut.
Adapun mekanisme dalam Pelaksanaan Inovasi TAJUK RETEH, yang mana Pemerintah Kecamatan Reteh telah menunjuk Admin dan Operator Kecamatan dan Operator Desa/Kelurahan, yang mana Operator Kecamatan bertugas memproses dan merapikan serta meneruskan ke Camat untuk diberikan legalitas oleh Camat sehingga bisa diterbitkan sebagai Data Kependudukan Kecamatan. Sementara Operator Desa/Kelurahan menginput Data Kependudukan Desa/Kelurahan melalui Formulir Penginputan Secara Online yang telah disediakan oleh Pihak Kecamatan melalui Website Resmi Kecamatan Reteh pada link : http://reteh.inhilkab.go.id/. Setiap bulannya data kependudukan terbaru akan diminta oleh Kecamatan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan akan dirilis oleh Pihak Kecamatan melalui Laman Website Resmi Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.
Agar data kependudukan yang disampaikan oleh Operator Desa/Kelurahan tesebut valid, maka melalui Inovasi TAJUK RETEH (Data Jaringan Penduduk Kecamatan Reteh), telah melibatkan berbagai unsur dalam mengumpulkan informasi data diantaranya pelibatan unsur RT dan RW, Pendamping Desa, Pekerja Sosial dan PKH serta unsur-unsur Stakeholder Lainnya seperti Kepolisian dan TNI yang juga memerlukan Data Kependudukan yang Valid dan Update sebagai Dasar dalam Pelaksanaan Tugas dan Kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas dari Institusi masing-masing.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 24 Sep 2024
- RIAU
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
RIAU
Kecamatan Reteh