Timang Sannong Dapat Akta (TSDA)

Berhenti
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Sambas memiliki luas 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat) dengan kondisi geografis terdiri atas batas sungai dan bukit. Luas wilayah Kabupaten Sambas dengan jarak antar kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas yang relatif jauh. Beberapa kecamatan harus menyebrang sungai untuk ke kantor Dukcapil Sambas dan medan jalan darat banyak rusak terutama di daerah terpencil dan perbatasan. Kendala tersebut menyebabkan status kependudukan bayi tidak serta merta langsung tercatat dalam database di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas karena dibutuhkan biaya transportasi yang cukup besar, waktu dan akomodasi untuk ke kantor Dukcapil Sambas. Masalah tersebut merupakan faktor penyebab terkendalanya masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mengurus kepemilikan akta anaknya yang baru lahir ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. 
Lambannya pelaporan pencatatan Anak yang baru lahir sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum kependudukan seorang anak dan kepengurusan administrasi kesehatan jika anak yang lahir memerlukan perawatan khusus pasca kelahiran yang memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga memerlukan identitas untuk mendapat BPJS kesehatan, serta berpengaruh pula terhadap perumusan perencanaan kebijakan yang akan diambil secara umum terhadap anak di Kabupaten Sambas. Dalam hal ini Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak anak memperoleh Akta Kelahiran tercantum dalam pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab Pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Pemberian Akta Kelahiran merupakan kewajiban negara kepada seluruh anak, sebagai konsekuensi dari tujuan negara melindungi warga Negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kepada semua anak wajib diberikan Akta Kelahiran, sebagai bukti bahwa mereka diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia seutuhnya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Kewajiban Pemerintah untuk melakukan pencatatan kelahiran sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan untuk pencatatan dan kepemilikan akta bagi bayi yang baru lahir, juga ditemui masih banyak keluarga yang tidak melakukan pembaharuan Kartu Keluarga (KK). Jika Kartu Keluarga tidak diperbaharui dalam waktu yang lama maka angka pendidikan menjadi rendah. KK harus diperbaharui sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam keluarga tersebut. Baik itu penambahan anggota keluarga (bayi yang baru dilahirkan) maupun perubahan pendidikan yang telah mengalami peningkatan. Kondisi tersebut merupakan satu diantara beberapa penyebab rendahnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Sambas. Banyak kendala yang menyebabkan anak tidak memiliki Akta Kelahiran diantaranya kurangnya sosialisasi tentang pentingnya Akta Kelahiran, akses pelayanan yang sulit dijangkau oleh masyarakat, prosedur layanan yang rumit, dan tingginya biaya akomodasi pengurusan yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
Kabupaten Sambas memiliki 3 Rumah Sakit dan 28 Puskesmas yang tersebar pada setiap Kecamatan. Pengintegrasian pelayanan publik pada fasilitas kesehatan dengan pelayanan administrasi kependudukan menjadi hal penting untuk mempermudah masyarakat akan kepengurusan Administrasi Kependudukan akibat adanya kelahiran. Hal tersebut selaras dengan keperluan masyarakat akan Jumlah Akta Kelahiran yakni tercatat 5.536 Akta Kelahiran pada tahun 2021. Permasalahan yang sudah dijabarkan dan potensi pengintegrasian fasilitas kesehatan dengan pelayanan Administrasi Kependudukan menjadi latar belakang adanya inovasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
2. POINTER PENTING bahwa MASALAH HARUS DIATASI
Pemenuhan hak atas identitas bagi anak yang diwujudkan dalam bentuk data yang tersimpan dalam database kependudukan baik berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak merupakan hak asasi bagi setiap anak. Pemenuhan hak atas identitas anak tersebut bukan semata menjadi tanggungjawab dan kewajiban setiap orangtua, namun merupakan tanggungjawab dan kewajiban Negara dan Pemerintah. Jangkauan akses ke pelayanan publik menjadi masalah bagi warga terutama daerah terpencil dan perbatasan karena demografi kabupaten sambas yang berupa bukit dan sungai, akses jalan serta sarana transportasi yang kurang memadai. Oleh karenanya Negara dan Pemerintah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas berupaya memenuhi tanggungjawab pemenuhan hak atas identitas bagi anak dengan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan berkolaborasi dengan Puseksmas dan Rumah Sakit. Permasalahan tersebut perlu adanya suatu perubahan untuk memudahkan masyarakat menjangkau di area terdekat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan yakni di PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT.
3. METODE Pemecahan Masalah
a. PENJARINGAN Ide 
1. Masyarakat yang melahirkan di Puskesmas dan Rumah Sakit merupakan pelayanan publik
2. Perlunya Integrasi pelayanan publik
3. Pelayanan Admnistrasi Kependudukan di Puskesmas dan Rumah Sakit
b PEMILIHAN Ide
Timang Sannong Dapat Akta - dalam bahasa sambas, timang sanong adalah menggendong anak dengan konsep anak yang baru lahir di puskesmas dan rumah sakit mendapatkan akta sehingga dapat terintegrasi untuk pelayanan administrasi kependudukan akibat adanya peristiwa penambahan anak(kelahiran), tidak hanya akta kelahiran, dokumen terkait akibat adanya kelhahiran sepeti penambahan anggota keluarga yang baru lahir di KK dan KIA juga didapat masyarakat.
4. Tujuan Inovasi

Mempermudah dan mendekatkan kepada masyarakat pelayanan administrasi kependudukan melalui Rumah Sakit dan Puskesmas
Meningkatkan data anak yang valid (sekolah, BPJS, dll)
Melindungi status Anak Secara Hukum
Memperluas cakupan pelaporan Administrasi Kependudukan akibat adanya kelahiran
Meningkatkan kepuasan masyarakat akan pelayanan administrasi kependudukan

5. WAKTU  TEMPAT Inovasi dibuat/Ciptakan: 
a. TEMPAT Ujicoba Disdukcapil Sambas, Puskesmas  Rumah Sakit
b.     Inovasi TSDA diciptakan pada tahun 2015 dan aktif diterapkan pada rentang 2015  2016
d.  Pembaharuan dilakukan pada tahun 2020 dengan Uji Coba pada tanggal 1 Januari 2020  Penerapan pada 1 April 2020 dengan pembaruan sebagai berikut :

Penambahan Dokumen Kartu Identitas Anak/ KIA pada paket inovasi TSDA
Pembaruan dan penambahan operator,
Alternatif Penginputan dengan penambahan input berkas melalui Whatsapp
 sistem pengambilan berkas yang dulunya operator Rumah Sakit  Puskesmas mengambil dokumen yang sudah jadi di Kantor Disdukcapil Sambas secara kolektif (Dokumen Menggunakan Tanda Tangan Manual  Cap basah), sekarang bisa dikirim dengan PDF karena sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

6. INOVATOR 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
7. ANGGARAN 
DPA dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
8. Hasil
Hasil Inovasi TSDA dalam pelayanan administrasi kependudukan, masyakat melaporkan berkas persyaratan kepada operator Puskesmas dan Rumah Sakit untuk diinput dalam sistem resi sehingga masyarakat mendapat resi pendaftaran dan masyarakat cukup mengambil di Rumah Sakit atau puskesmas sesuai tempat masyarakat mengurus pelayanan administrasi kependudukan dimana hasil dokumen kependudukan yang sudah jadi sehingga masyarakat tidak perlu datang lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas sehingga untuk mengurus administrasi kependudukan menjadi cepat dan dekat serta hemat biaya akomodasi transportasi untuk mengurus dokumen kependudukan. Berikut tabel perubahan hasil inovasi yang menunjukkan peningkatan cakupan Administrasi Kependudukan terkait TSDA dapat dilihat pada link berikut : Tabel Rekapitulasi Dokumen Administrasi Kependudukan
9. MANFAAT  PENERIMA MANFAAT (OUTPUT)
MANFAAT:
Manfaat utama dari inisiatif ini adalah sangat mempermudah masyarakat terutama bayi yang baru lahir mendapatkan Kartu Identitas Anak, akta kelahiran serta Kartu Keluarga dan datanya terdaftar dalam database kependudukan, sehingga penduduk atau orang tua bayi bersangkutan tidak perlu lagi bersusah payah datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatatkan kelahiran anaknya.
Manfaat Inovasi TSDA sebagai berikut :

Memberikan kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di fasilitas kesehatan
Terjadinya peningkatan jumlah bayi yang langsung mendapatkan akta kelahiran melalui program TSDA
Memberikan motivasi kepada ibu hamil untuk dapat melahirkan di puskesmas atau rumah sakit karena akta anak/bayi yang dilahirkannya bisa langsung mendapatkan akta kelahiran.
Program TSDA juga dapat sebagai media sosialisasi bagi masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Memperluas cakupan kepemilikan kartu identitas anak, kartu keluarga dan akta kelahiran
Pemenuhan hak identitas warga Negara atas kepastian hukum dan berbagai proses administrasi.

10. PENERIMA MANFAAT:
Adanya Inovasi TSDA bermanfaat untuk seluruh warga kabupaten Sambas khususnya bagi masyarakat yang mengurus Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sambas akibat dari adanya kelahiran (penambahan anggota keluarga).
11. DAMPAK Inovasi (OUTCOME)
Penataan proses administrasi kependudukan bagi anak (BPJS dan sekolah)
Pemenuhan Hak masyarakat atas kepemilikan dokumen administrasi kependudukan
Kepuasan Masyarakat
Perlindungan Hukum
12. SEBELUM DAN SESUDAH
Adanya Inovasi TSDA merubah sistem pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, efektif dan efisien dalam menghasilkan dokumen administrasi Kependudukan berupa paket yakni KK+KIA+AKTA KELAHIRAN, kondisi sebelum dan sesudah sistem inovasi TSDA bisa dilihat pada link tabel berikut : Tabel Kondisi Sebelum dan Sesudah

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • KALIMANTAN BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 71
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten sambas

KALIMANTAN BARAT

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy