PAYJEM PAS NGAMUK (Pelayanan Penjemputan Pasien Ngamuk)

Berjalan dengan pengembangan
ODGJ, gangguan jiwa, Keselamatan pasien, Profesional dan manusiawi, Meningkatnya jumlah layanan dan penurunan cedera pasien
Juli M. Kartiko, SKep, Ns.(Cs)
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2019
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah salah satu kategori masyarakat berkebutuhan khusus yang terkadang masih terabaikan. Pada awalnya keluarga atau masyarakat tidak mempunyai pilihan untuk menanganinya. Kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bervariasi dari tidak mau bicara, tidak mau mengurus kebutuhan diri, menarik diri sampai dengan bunuh diri, atau kondisi amuk yaitu agresif menyerang, gaduh gelisah, perilaku mengancam, melukai dan membahayakan orang lain serta lingkungan. Kendala masyarakat dalam menghadapi ODGJ adalah kesulitan mengajak ODGJ berobat/kontrol karena merasa tidak sakit dan ketakutan terhadap ancaman dari ODGJ. Masyarakat melakukan upaya paksa membawa ODGJ ke Rumah Sakit dengan cara yang tidak tepat, dan tidak aman, seperti: mengikat dengan tali rafia, stagen, karet ban dan kabel, sehingga menimbulkan cedera perlukaan, menghambat peredaran darah di area pengikatan, patah tulang bahkan kelumpuhan anggota gerak. Kondisi demikian berdampak pada perawatan ODGJ menjadi lebih sulit dan membutuhkan bea perawatan lebih tinggi. 
Angka cedera pasien yang datang di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSJD Surakarta pada bulan Mei 2016 mencapai 6,33%, yaitu ada 14 kasus dari 221 pasien yang diantar keluarga atau masyarakat. 
Hal ini menginspirasi RSJD Surakarta Provinsi Jawa Tengah membuat terobosan Pelayanan Penjemputan Pasien Ngamuk (PAYJEM PAS NGAMUK) untuk memberikan solusi pelayanan yang manusiawi dan aman bagi ODGJ. Pelayanan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara penanganan awal pada ODGJ yang mengamuk. Sisi inovatif layanan ini yaitu: Fast Response, dengan menghubungi nomor (0271) 668851 response time maksimal 20 menit dari panggilan diterima, tim akan segera meluncur menuju lokasi. Patient, family and society safety priority, keamanan terjaga dengan penanganan yang tepat. Quality assurance, pelayanan ini dilakukan secara profesional oleh tim yang berkompeten dan terlatih yang terdiri dari dokter, perawat, security dan driver. 
Jumlah kasus yang terlayani oleh layanan penjemputan pasien yang dimulai bulan Oktober tahun 2016 ada 13 layanan, jumlah ini meningkat pada tahun 2017 menjadi 50 dan menjadi 54 layanan penjemputan pada tahun 2018. Angka cedera pada pasien adalah 2,75% pada tahun 2017 dan turun menjadi 1,8 % pada tahun 2018. 
Keberlanjutan layanan ini dipastikan dengan adanya Pergub Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah RSU Dan RSJD Provinsi Jawa Tengah, Kebijakan Direktur RSJD Surakarta No. 118 / 008.8 / 01 / 2018, revisi Panduan dan SPO Pelayanan Kedaruratan Psikiatri di Luar Rumah Sakit atas Permintaan Keluarga di tahun 2019. Pelayanan Penjemputan pasien dengan cara yang profesional, manusiawi dan menjamin keamanan dikembangkan dengan partisipasi kelompok masyarakat diantaranya Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) dan Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 17 Oct 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1468
  • 0
  • 0
  • 7

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

JAWA TENGAH

RSJD Surakarta

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy