e-SPPT PBB

Berjalan dengan pengembangan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Setiap Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dipungut pajak dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan. SPPT berdasarkan masa pajak disampaikan setiap tahun kepada setiap wajib pajak bumi dan bangunan untuk memberitahukan atas kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perkembangan teknologi saat ini untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak bumi dan bangunan yaitu tentang informasi pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar, BPKPD memperbaiki fitur pada aplikasi PBB Online yaitu : 1.	Wajib Pajak bumi dan bangunan dapat mengetahui Informasi Tunggakan Pajaknya, 2.	Wajib Pajak bumi dan bangunan dapat mencetak SPPT secara mandiri dan 3.	Pihak Lain dapat melakukan validasi atas keaslian dokumen e-SPPT Dalam praktiknya SPPT digunakan untuk beberapa pengurusan di instansi lain yaitu pengurusan pendaftaran tanah di LKantor Pertanahan Juga apabila pada saat wajib pajak bumi dan bangunan menginginkan dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun- tahun sebelumnya dapat menggunakan menu layanan SK sub menu Salinan SPPT pada aplikasi PBB Online. Pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan Sehingga pada saat membayar tagihan di SPPT ditambahkan sanksi keterlambatan.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 12 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 167
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Surabaya

JAWA TIMUR

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy