SICUTI (Sistem Informasi Cuti) BKPSDM
Berjalan
Kepegawaian
BKPSDM KOTA PEKANBARU
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
SICUTI (Sistem Informasi Cuti) BKPSDM
Sistem Informasi Cuti (SICUTI) adalah sistem yang digunakan pegawai Kota Pekanbaru untuk mengajukan cuti. SICUTI Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan inovasi dalam pengajuan cuti aparatur sipil negara Kota Pekanbaru yang dilaksanakan secara daring. Inovasi ini melayanai 7.703 ASN Kota Pekanbaru yang akan melaksanakan cuti.
Adapun jenis cuti yang bisa diajukan pada aplikasi ini adalah: Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Diluar Tanggungan Negara.
Inovasi Sistem Informasi Cuti (SICUTI) dibangun dan digunakan sejak tahun 2019 setelah sebelumnya proses pengajuan dan pemberian cuti pegawai dilakukan secara manual oleh setiap perangkat daerah, sehingga data pegawai yang melaksanakan cuti tidak terekapitulasi secara cepat dan tepat baik jumlah sisa cuti maupun jumlah orang. Dengan adanya inovasi Sistem Informasi Cuti (SICUTI) pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya yang memerlukan data apartur sipil negara yang sedang melaksanakan cuti dapat terpantau secara real time.
Dengan adanya Sistem Informasi Cuti (SICUTI), Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki sistem informasi yang dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan kepegawaian. Beberapa keunggulan yang dirasakan dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Cuti (SICUTI) dibandingkan dengan sistem konvensional antara lain, aplikasi dibangun dengan menggunakan web base, sehingga dapat diakses secara langsung kapan saja dan dimana saja; informasi terkait data PNS yang sedang melaksanakan cuti dapat diakses dari mana saja dan kapan saja baik oleh OPD, PNS yang bersangkutan, maupun pejabat yang berwenang di Pemerintah Kota Pekanbaru. Sisa cuti aparatur sipil negara tersaji secara langsung sehingga tidak ada lagi pegawai yang melaksanakan cuti melebihi jatah tahunan cuti sesuai yang ditetapkan peraturan kepegawaian.
Proses pengajuan cuti dilakukan oleh pegawai yang akan melaksanakan cuti pada aplikasi SICUTI. Aplikasi SICUTI menampilkan jumlah sisa cuti tahunan pegawai yang bersangkutan, atasan yang bersangkutan dan atasan pemberi persetujuan cuti pegawai tersebut. Kemudian setelah diisi sesuai tujuan cuti, lembar permohonan cuti dicetak oleh Kasubag Umum dan diteruskan kepada pejabat pemberi cuti untuk dilakukan persetujuan. Apabila cuti tersebut disetujui maka Kasubag Umum melakukan validasi usulan cuti pegawai tersebut pada aplikasi SICUTI. Dengan validasi tersebut maka secara otomatis sistem pada aplikasi SICUTI mengirimkan informasi pada aplikasi SINERGI tentang cuti pegawai tersebut.
Aplikasi mulai diujicoba pada tahun 2019 dan mulai diterapkan pada Januari 2020. Aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi SINERGI Kota Pekanbaru, sehingga pada saat pegawai melaksanakan cuti, secara otomatis sistem pada aplikasi SINERGI akan mencatat aktivitas cuti tersebut sesuai pemenuhan waktu aktivitas dalam satu hari selama cuti berlangsung.
Dengan demikian hak cuti yang diberikan kepada pegawai tidak mengurangi pemenuhan capaian aktivitas dalam waktu satu bulan untuk pemenuhan kinerja 100%.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 02 Oct 2024
- RIAU
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
RIAU
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia