SIPENSI (Sistem Informasi Layanan Pensiun)

Berjalan
Kepegawaian
BKPSDM KOTA PEKANBARU
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Pertimbangan teknis pensiun ke BKN merupakan dasar dasar bagi PPK menerbitkan SK Pensiun. OPD terlebih dahulu menyampaikan usulan berserta persyaratan pensiun PNS ke BKPSDM untuk kemudian diteruskan ke BKN. Selama ini, semua pengolahan usulan pensiun dilakukan dengan menggunakan manual. Akibatnya, OPD tidak memiliki sistem peringatan dini terkait informasi data PNS yang akan pensiun, sering terdapat kesalahan pengisian data masa kerja dan data pribadi PNS pada DPCP, serta PNS maupun OPD tidak dapat memonitoring usulan pensiunnya.
Kesalahan pengisian data merupakan permasalahan utama. Karena jika terdapat kesalahan pengisian data, maka berkas usulan akan dikembalikan oleh BKN untuk direvisi. Sehingga alur proses harus dimulai kembali dari awal. Hal tersebut dapat mengakibatkan penerbitan SK Pensiun menjadi terhambat, bahkan tidak jarang terjadi keterlambatan. Padahal jaminan pensiun merupakan salah satu hak yang melekat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana amanat UU Nomor 5 tahun 2014.
Guna mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membangun Sistem Informasi Pelayanan Pensiun (SIPENSI) untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan.

Sistem Informasi Pelayanan Pensiun (SIPENSI) merupakan gebrakan dan inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mempermudah layanan pensiun PNS. Inovasi ini telah diujicoba dalam pelayanan pensiun PNS sejak tahun 2019 silam, namun baru diterapkan pada awal tahun 2020. Layanan SIPENSI dapat diakses oleh Kasubbag Umum selaku admin OPD, BKPSDM selaku pengelola layanan Pensiun, serta seluruh PNS di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Jika sebelumnya Kasubbag Umum tidak mengetahui secara up to date siapa PNS yang akan pensiun di OPD-nya, namun dengan SIPENSI, masalah tersebut teratasi. Setelah Kasubbag Umum mengakses SIPENSI, halaman utama akan langsung menampilkan informasi terkait alur pensiun, infografis usulan pensiun, dan tentunya informasi data PNS yang akan memasuki usia pensiun.
Disamping itu, jika sebelumnya Kasubbag Umum tidak dapat memonitoring berkas yang telah diusulkan, dengan SIPENSI hal tersebut tidak lagi menjadi kendala. Bahkan bukan hanya Kasubbag Umum yang dapat mengakses, PNS dapat langsung mengetahui status berkas pensiunnya.

Ditengah pandemi Covid-19, manfaat tersebut dirasakan sangat besar. Karena Kasubbag umum maupun PNS tidak harus datang secara langsung ke BKPSDM untuk mengetahui status berkas pensiun yang diusulkan. Sehingga manfaat tersebut diharapkan dapat menjadi upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Selain itu, SIPENSI dibangun juga dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntable, cepat dan tepat di Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan tujuan nasional SDGs/TPBterutama pada sasaran global mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel dan transparan di semua tingkat.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 04 Oct 2024
  • RIAU
  • Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 130
  • 0
  • 0
  • 48

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Pekanbaru

RIAU

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy