SUSAN MAS - e
Berjalan dengan pengembangan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Noer Oemarijati,S.Sos.,M.Si.
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan. Hal ini sesuai dengan amanat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pada masa pandemi covid 19 pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dilakukan dengan inovasi melalui elektronik. Inovasi ini diberi nama SUrvei kepuaSAN MASyarakat Elektronik (SUSAN MAS-E). Hal ini akan mengurangi frekuensi tatap muka antara pewawancara (interviewer) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan (responden).
Selain mengurangi tatap muka dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara elektronik juga menghemat baik waktu, biaya dan tenaga. Tidak diperlukan lagi tenaga pewawancara yang membuat terjadinya efisiensi biaya dan tenaga. Hasil survei bisa langsung dilihat secara "real time" membuat adanya efisiensi waktu sehingga unit penyelenggara pelayanan bisa langsung melakukan perbaikan terhadap unsur survei yang masih dinilai masyarakat belum maksimal.
Perbaikan terhadap unsur survei yang masih belum optimal akan memberikan percepatan tindaklanjut atas hasil survei yang dilaksanakan. Sehingga permasalahan yang muncul tidak berlarut menunggu penyelesaian.
Prosedur pelaksanaan survei yang ada di loket layanan seperti di kecamatan, kelurahan dan puskesmas, pengguna layanan diarahkan oleh petugas pelayanan setelah pengguna layanan menerima layanan sehingga mereka bisa memberikan penilaian mulai saat awal mereka mendapat pelayanan sampai dengan produk pelayanan diterima. Setelah pengguna layanan memberikan jawaban pada kuesioner survei yang mereka isi di alamat: organisasi.surabaya.go.id/skm22, pengguna layanan bisa meninggalkan tempat layanan. Hal ini supaya pemberi layanan mendapatkan masukan secara langsung dan menghindari pengguna layanan yang tidak memberikan masukan.
Selanjutnya hasil masukan dari masing-masing pengguna layanan akan masuk ke admin pengelola aplikasi dan admin di masing-masing penyelenggara pelayanan. Admin penyelenggara pelayanan dapat melihat hasil penilaian dari masyarakat dan juga memonitor progress jumlah responden yang telah mengisi dan mengetahui kekurangan minimum jumlah responden yang dibutuhkan.
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara elektronik ini telah dipayungi secara legal oleh Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 12 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota surabaya
JAWA TIMUR
Bagian Organisasi