LENTERA KERANG EMAS (Lawan RENTEniR dengAn KrEdit geRbANG EMAS)

Berjalan dengan pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah
Lyla Susanty, S.H.,M.H.
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM INOVASI
Adapun dasar hukum pelaksanaan Inovasi Lentera Kerang Emas yakni sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat;
6. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas;
7. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroran Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2019;
8. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 20 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah;
9. Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/665/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Pelaksana Inovasi Lawan Rentenir dengan Kredit Gerbang Emas; dan
10. Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/573/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Pelaksana Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021.
PERMASALAHAN
Usaha Mikro merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia karena Usaha Mikro merupakan pendorong pertumbuhan perekonomian, penyedia lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan.
Diawal tahun 2020 Pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Kondisi ekonomi global termasuk perekonomian Indonesia, terkontraksi akibat Pandemi Covid-19. Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM khususnya Usaha Mikro. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas Usaha Mikro (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.
Hasil survey dari beberapa lembaga (BPS, Bappenas, dan World Bank) menunjukkan bahwa pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan membayar/atau melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Khusus untuk Usaha Mikro, sesuai hasil survey Kementerian Koperasi dan UKM, kendala yang dihadapi yakni sulitnya, permodalan (47%), Penjualan menurun (35%) dan Produksi terhambat (8%), dan lainnya (10%)
Di masa pandemi COVID-19, akibat terbatasnya modal usaha, Pelaku Usaha Mikro mengalami penurunan pendapatan jangka pendek dan ketidakmampuan bekerja dan berproduksi karena pelaku usaha mikro tidak bisa menaikkan jumlah produksinya untuk mencapai omzet lebih banyak. Padahal pelaku usaha mikro mungkin saja memiliki banyak ide bisnis untuk mengembangkan usahanya, namun harus terhenti karena tidak adanya modal tambahan.
Dalam upaya menambah modal untuk pengembangan usaha permasalahan utama yang hadapi oleh pelaku usaha mikro adalah akses permodalan. Akses permodalan melalui perbankan sering kali sulit dijangkau, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan administratif hingga kesulitan memberikan agunan/jaminan kredit, dan pada akhinya pelaku usaha mikro memilih meminjam uang kepada rentenir atau lintah darat yang lebih mudah diakses walaupun dengan bunga yang tinggi
Berdasarkan Data yang dimiliki Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong pada tahun 2019 jumlah Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Tabalong sebanyak 11.345 Orang dan sebanyak 1.235 pelaku usaha mikro tersebut masih terjerat rentenir.
ISU STRATEGIS
Berpedoman pada RPJMPD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, isu strategis pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabalong antara lain:
1. Peningkatan Perekonomian Daerah, melalui:
a. Pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UKM agar memperkuat dasar kehidupan perekonomian masyarakat.
b. Pemberian kemudahan berusaha dan kondisi yang kondusif untuk mendorong tumbuhnya investasi.
c. Peningkatan pengelolaan sektor pertanian untuk menunjang perekonomian daerah dan ketersediaan pangan.
d. Peningkatan pembangunan dan keberdayaan ekonomi masyarakat desa.
e. Meningkatkan kemandirian pangan;
f. Meningkatnya kontribusi sektor pertanian;
g. Meningkatnya kontribusi sektor industri, perdagangan dan jasa;
h. Memperkuat pondasi perekonomian yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan.
i. Penurunan angka kemiskinan.
j. Pengembangan sentra industri.
k. Pengembangan ekonomi dengan menggeser dominasi sektor pertambangan kepada sektor non-tambang terutama sektor yang berkontribusi besar dan pertumbuhan yang baik; dan
l. Sinergi dengan Kebijakan Pemerintah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Covid-19
2. Peningkatan Kinerja Pemerintahan Daerah, melalui Peningkatan tata kelola dan kinerja pemerintahan daerah serta kualitas dan cakupan pelayanan publik.
Berdasarkan indentifikasi masalah dan dengan memperhatikan isu strategis daerah sebagaimana yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024 perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan pengembangan dan pemberdayaan UKM agar dapat memperkuat dasar kehidupan perekonomian masyarakat melalui penyediaan akses permodalan melalui Kredit Gerbang Emas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabalong akibat pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka gagasan yang diambil oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong adalah dengan Inovasi LENTERA KERANG EMAS (Lawan RENTEniR dengAn KrEdit geRbANG EMAS) merupakan kredit yang disalurkan dengan bunga 0% (nol persen) sebagai upaya untuk melawan ketergantungan pelaku usaha mikro kepada rentenir dengan memberikan tambahan modal usaha. Kredit tersebut disalurkan oleh BUMD Kabupaten Tabalong yakni PT BPR Tabalong Bersinar.
Inovasi ini esensinya merupakan bantuan Pemerintah Daerah. Namun, istilah kredit digunakan untuk menghindari tingkat pengembalian yang rendah karena masyarakat menganggap istilah bantuan pemerintah sebagai dana hibah, seperti yang dialami program dana bergulir. Penggunaan istilah kredit diharapkan menjadikan masyarakat sadar untuk mengembalikan dana yang dipinjam, meski dengan bunga 0%, sekaligus mengedukasi mereka dalam mengatur keuangan pribadi dan usahanya.
Ide utama dari inovasi ini adalah upaya melawan ketergantungan kepada rentenir dengan meningkatkan Inklusi Keuangan kepada semua pelaku usaha mikro berupa layanan jasa keuangan yang mudah, murah dan terjangkau untuk menambah permodalan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
Hal tersebut sejalan dengan Tujuan pembangunan berkelanjutan yang kita kenal dengan istilah SDGs merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Millenium Development Goals (MDGs). LENTERA KERANG EMAS merupakan inovasi yang mendukung capaian nasional SDGs/TPB Nomor 8 yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua), yakni menciptakan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan usaha mikro dengan memberikan kredit/pembiayaan tambahan permodalan. Hal tersebut berkontribusi untuk mencapai target 8.3 Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan, serta memenuhi indikator 8.3.1.(a) Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Dampak pandemi covid-19 menyebabkan Pelaku Usaha Mikro mengalami penurunan pendapatan jangka pendek dan ketidakmampuan bekerja dan berproduksi karena pelaku usaha mikro tidak bisa menaikkan jumlah produksinya untuk mencapai omzet lebih banyak akibat terbatasnya modal, dan saat ingin menambah modal usaha. Terkendala lagi sulitnya untuk memperoleh akses keuangan untuk tambahan modal usaha, 
Selain itu akibat usaha yang tidak berjalan lancer dampak pandemi covid-19 banyak Pelaku Usaha Mikro yang telah memiliki pinjaman kesulitan membayar/atau melunasi pinjaman bahkan juga kesulitan membayar kewajiban-kewajiban lain seperti membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. 
Kondisi Sesudah
Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pemulihan ekonomi di Kabupaten Tabalong maka inovasi LENTERA KERANG EMAS yang telah diluncurkan sejak 16 Oktober 2017, pada tanggal 6 Maret 2020 dilakukan upgrade dan update (peningkatan dan pembaharuan) untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Tablong Nomor B.109/Setda/Ekobang/500/03/2020 tanggal 6 Maret 2020 tentang Stimulus Kredit Gerbang Emas Terkait Dampak Covid-19.
Adapun upgrade dan update yang dilakukan terhadap inovasi Lentera Kerang Emas dengan melakukan kebijakan untuk dapat meringankan pelaku usaha mikro dalam kewajibannya untuk membayar kredit akibat pengaruh pandemi Covid-19 yakni 
1. memberikan relaksasi jangka waktu kredit yang semula maksimal 1 tahun menjadi maksimal 2 tahun, 
2. penerapan celengan angsuran untuk meringankan pembayaran; dan 
3. penyediaan Booth kredit Gerbang Emas di Pasar Rakyat sehingga akses keuangan melalui Kredit Gerbang Emas semakin mudah dijangkau.
Selain itu pada tahun 2022 juga dilakukan upgrade dan update inovasi dengan penerapan rekomendasi teknis yang berbasis web aplikasi dan android yang mana pemberian rekomendasi teknis tersebut sebagai persyaratan pemberian kredit gerbang emas dan merupakan salah satu keunikan atau kebaruan dari kredit sejenis yang diterapkan di daerah lain. Upgrade dan update tersebut dilakukan untuk memberikan solusi terhadap keluhan calon debitur yang merasa bahwa proses pemberian rekomendasi teknis dari OPD Pembina yang selama ini dilakukan secara manual membutuhkan waktu berhari-hari sehingga menghambat proses pencairan kredit.
Inovasi Lentera Kerang Emas setiap tahunnya akan selaku dilakukan upgrade dan update sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat yang mudah diakses, mudah dijangkau dan proses cepat namun tetap menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam penyaluran kredit. Inovasi Lentera Kerang Emas juga dipersiapkan untuk menangkal maraknya pinjaman online dan Fintech illegal yang meresahkan masyarakat karenanya Inovasi Lentera Kerang Emas selaln tetap memberikan pelayan offline kepada pelaku usaha mikro juga akan bertransformasi memberikan pelayanan secara online atau digital sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
KEUNGGULAN /KEBARUAN
Sedangkan Sisi Keunggulan /atau Kebaruan /atau Nilai Tambah Inovasi yakni:
1. Dalam pemberian kredit diberlakukan harus adanya rekomendasi dari OPD Teknis sebagai bentuk kolaborasi dan tanggung jawab bersama untuk mensukseskan inovasi, dan pemberikan rekomendasi dari OPD Teknis sudah dapat dilakukan secara online yang berbasis android dan web aplikasi;
2. Inovasi ini mampu bersaing dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipasarkan oleh Bank Pemerintah karena LENTERA KERANG EMAS adalah Kredit tanpa bunga atau 0% dengan plafon maksimal Rp 25 juta dan tenor maksimal 1 tahun, bebas agunan untuk kredit sampai dengan Rp. 5 juta serta persyaratan administrasi yang mudah dipenuhi dan untuk meringankan pembayaran kredit dengan menerapkan celengan angsuran dan penyediaan Booth layanan Kredit di Pasar Rakyat;
3. Inovasi ini memperoleh dukungan langsung oleh OJK sebagai salah satu skema kredit/pembiayaan melawan rentenir;
4. Mengutamakan pelaku usaha mikro/ wirausaha pemula yang terjerat rentenir dan belum tersentuh KUR dari Pemerintah; dan
5. Calon Debitur harus terdaftar sebagai pelaku usaha mikro pada DISKOPUKMPERINDAG Kabupaten Tabalong.
Secara internal faktor kekuatan dari inovasi ini adalah sebagai program unggulan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sedangkan faktor kekuatan secara eksternal adalah dukungan oleh OJK terhadap pelaksanaan inovasi ini dengan menjadikan LENTERA KERANG EMAS sebagai salah satu model kredit/pembiayaan cepat, mudah dan berbiaya rendah yang masuk dalam program unggulan OJK.
CARA KERJA INOVASI
Inovasi LENTERA KERANG EMAS didanai dari penyertaan modal kepada PT. BPR Tabalong Bersinar dengan Pola Executing melalui persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan DPRD Kabupaten Tabalong dalam bentuk Peraturan Daerah, yang mana sebelum penyertaan modal telah terlebih dahulu dilakukan Kajian Kelayakan Investasi dan pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Tabalong melalui Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong.
Mekanisme penyaluran kredit yakni sebagai berikut :
1. Pelaku usaha mikro/calon nasabah mengajukan permohonan kredit kepada PT. BPR Tanjung Bersinar dengan melengkapi syarat administrasi;
2. Atas permohonan tersebut dilakukan analisis kelayakan, jika layak maka diteruskan dengan meminta rekomendasi dari OPD Teknis terkait;
3. Penyaluran kredit kepada Nasabah Debitur (Pelaku Usaha Mikro) dan pembinaan pasca penyaluran untuk membantu keberlangsungan usaha mikro.
Untuk memastikan pelaksanaan inovasi berjalan sesuai yang diharapkan maka dilakukan Rapat Evaluasi per triwulan antara Direksi dan Komisaris PT. BPR Tabalong Bersinar. Selain itu juga dilakukan evaluasi secara eksternal terhadap pelaksanaan inovasi ini yang dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tabalong dan Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong sebagai tindakan yang bersifat preventif.
PT. BPR Tabalong Bersinar juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan realisasi kredit ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. 
Sedangkan tingkat keberhasilan pelaksanaan inovasi dinilai dari indikator jumlah kredit yang disalurkan, tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan), jumlah debitur yang menerima kredit dan jumlah debitur berhasil mengalami graduasi.
Sedangkan metode evaluasi yang digunakan untuk menilai Kolektibilitas (Kualitas Kredit) adalah berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Bank wajib menerapkan penyamaan kolektibilitas seluruh fasilitas kredit debitur mengikuti kolektibilitas yang terendah.
Sedangkan strategi manajerial yang diterapkan oleh PT. BPR Tabalong Bersinar selaku pelaksana inovasi adalah menetapkan SOP penyaluran kredit dan menerapkan prinsip sebagai berikut:
1. untuk calon debitur dilakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam rangka mengetahui riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur;
2. dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu kredit dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal;
3. perpanjangan untuk Tambahan Kredit/Pembiayaan (suplesi) dapat dilakukan apabila nasabah telah membayar angsuran minimal 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah waktu yang ditetapkan kondisi lancar;
4. total akumulasi plafon termasuk suplesi maksimal 50% (lima puluh per seratus) dari kredit/pembiayaan awal; dan
5. penerima kredit bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh PT. BPR Tabalong Bersinar.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 17 Oct 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 302
  • 0
  • 0
  • 7

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten tabalong

KALIMANTAN SELATAN

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy