BUAH PAMPAKIN (Bantuan Daerah Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Keluarga Miskin)
Berjalan dengan pengembangan
sosial
Gt. Nilfa Elfarisie Yusmar, A.Md dan Cs
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
,
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
PERMASALAHAN
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahun 2019, jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Tabalong sebanyak 57.069 jiwa. Dari Jumlah PPKS tersebut, berdasarkan laporan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecataman (TKSK) diketahui PPKS yang memiliki usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ada sebanyak 699 usaha perorangan.
Atas Data tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial Kabupaten Tabalong melakukan pemberian bantuan permodalan usaha kepada PPKS yang memiliki Usaha Kecil Perorangan. Bantuan tersebut berupa bantuan barang yang diasediakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sesuai dengan usaha yang dijalankan oleh PPKS. Ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan Usaha Kecil Perorangan milik PPKS di Kabupaten Tabalong mampu bertahan dan dapat berkembang, yaitu sebagai berikut :
- Kemampuan / Keterampilan PPKS untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha yang dimilikinya.
- Bantuan Permodalan Usaha.
- Dan Pendampingan.
ISU STRATEGIS
Kemiskinan merupakan masalah multidimensional, dimana dunia dihadapkan pada berbagai strategi untuk mengentaskan kemiskinan. Di Indonesia. strategi pengentasan kemiskinan dengan melakukan berbagai pendekatan untuk memperoleh capaian nasional SDGs/TPB Nomor 1, yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun dengan target 1.5 yaitu Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang sedang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan dan bencana. sedangkan di Kabupaten Tabalong sendiri, tingkat kemiskinan cukup tinggi, untuk itu perlu berbagai strategi mengentaskan kemiskinan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum :
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan bantuan kepada masyarakat miskin berupa barang sesuai dengan usaha yang dijalankan oleh PPKS, namun belum banyak memberikan dampak dalam peningkatan usaha
Kondisi sesudah :
Pemerintah Kabupaten Tabalong merubah strategi yaitu dengan meluncurkan Inovasi Buah Pampakin (Bantuan Daerah Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif bagi Keluarga Miskin).
Inovasi Buah Pampakin adalah inovasi pemberian bantuan permodalan usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong berupa bantuan tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per Usaha. Bantuan berupa uang tunai dapat digunakan lebih fleksibel oleh penerima manfaat dibanding bantuan berupa barang. Selain pemberian permodalan berupa uang tunai, Dinas Sosial Kabupaten Tabalong juga melakukan kerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan pendampingan usaha pada Penerima Manfaat, membantu memfasilitasi kemitraan pelaku kewirausahaan sosial dengan pihak-pihak terkait, membantu perluasan pasar berbasis digital (Penjualan Online) dan memfasilitasi supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CARA KERJA
Adapun tata cara untuk mendapatkan manfaat dari Inovasi Buah Pampakin, adalah Pemilik usaha (PPKS) mengusulkan permintaan bantuan permodalan melalui :
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan wilayah Kabupaten Tabalong.
atau melalui Layanan berbasis Online https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong
atau dapat langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu SLRT Serasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tabalong.
Dengan persyaratan sebagai berikut :
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Lurah.
Memiliki usaha dengan pendapatan kotor per harinya rata-rata Rp. 50.000,- dan sudah berjalan 1 (satu) tahun.
Warga Kabupaten Tabalong yang berusia 18 sampai dengan 60 tahun (masih produktif).
Sudah menikah atau berkeluarga.
Mengajukan proposal Rincian Anggaran Biaya untuk peningkatan usaha yang diketahui Kepala Desa dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya akan ada 3 (tiga) tahapan proses , yaitu :
Tahap Pemeriksaan Usulan Bantuan Dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi, pada awal seleksi penerima Bantuan Usaha.
Tahap Pendampingan Dilakukan oleh petugas pendampingan kecamatan (TKSK) dan fasilitator/aparat desa, yang memiliki tugas sebagai berikut : Pada awal pengusulan bantuan, pendamping masing masing kecamatan mendampingi calon penerima bantuan dalam pembuatan proposal pengajuan, memberi masukan dan arahan kepada calon penerima terkait persyaratan dan peraturan terkait bantuan. Setelah bantuan usaha diterima penerima manfaat, pendamping masing masing kecamatan akan memantau dan memberikan masukan kepada penerima manfaat agar bantuan usaha dipergunakan sebaik baiknya dan tidak digunakan untuk keperluan yang bukan dalam rangka mengembangkan usaha. Melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mengenai perkembangan usaha di masing-masing kecamatan pada periode 6 (enam) bulan setelah bantuan disalurkan.
Tahap Monitoring Usaha Penerima Manfaat Dilakukan oleh Tim Monitoring, yang memiliki tugas mengecek dan membandingkan langsung ke lapangan atas Laporan dari Pendamping masing masing kecamatan dan desa, apakah Penerima Usaha dapat mempertahankan dan mengembangkan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
Evaluasi pelaksanaan secara eksternal dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tabalong sebanyak 3 kali setahun, yaitu pada saat penyusunan anggaran, pembahasan realiasi tahun sebelumnya, pembahasan Anggaran Perubahan dan pembahasan Rancangan Awal anggaran tahun selanjutnya (n+1).
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- KALIMANTAN SELATAN
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten tabalong
KALIMANTAN SELATAN
Dinas Sosial