SIMPUN (Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun)
Berjalan dengan pengembangan
kependudukan, jemput bola, kemudahan
SIPIE S BUNGAI, S.Sos.,MAP Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2020
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
<p>Inovasi Simpun (Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun) merupakan akronim dari Bahasa Dayak Ngaju Kalimantan Tengah yang memiliki arti “Sekali Turun Pelayanan Masyarakat Mendapatkan Semua Dokumen Kependudukan”. Simpun juga dapat diartikan “Tertata”. novasi Simpun menjadi solusi dalam memberikan pelayananam kepada warga masyarakat yang memiliki kendala akses pelayanan administrasi kependudukan. Hal tersebut didasari Kabupaten Kapuas yang memiliki bentang seluas 17.070,393 km² dengan 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 214 desa. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 73 desa terjauh dengan akses yang sulit dilalui karena melalui jalur darat dan sungai yang masih minim sarana transportasi dan komunikasi. Inovasi Simpun di desain untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas terutama dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Sebelum penerapan Simpun, nyaris sebagian besar masyarakat merasakan kendala saat mengurus administrasi kependudukan, selain itu ada banyak kendala yang dihadapi masyarakat ketika menuju tempat pelayanan, kondisi ini diperparah dengan tidak efektifnya pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dengan kondisi semacam ini aksi pungutan liar Dalam menjalankan Inovasi Simpun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan “jemput bola” dengan menggunakan alat transportasi sederhana menuju desa – desa yang sulit terjangkau dan memerlukan sarana pendukung. Dalam kegiatan tersebut, petugas pelayanan membawa peralatan dokumentasi dan pencetakan, dokumen, prasarana dan sarana transportasi. Salah satu contoh kegiatan pelayanan dalam Inovasi Simpun yaitu seorang warga yang ingin mengurus akta kelahiran sedangkan nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran belum tercantum di kartu keluarga, maka pelayanan terdiri atas 4 jenis yaitu (1) mendaftarkan penduduk baru dengan menerbitkan NIK, (2) mencetak kartu keluarga, (3) mencetak akta kelahiran dan (4) mencetak Kartu Identitas Anak. Maka warga tersebut dapat memperoleh tiga dokumen kependudukan secara langsung yaitu kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak hanya dengan satu permohonan saja. Sejak berjalannya pada Februari 2019 sampai dengan 2020 Inovasi Simpun telah mengunjungi 129 desa dari 214 desa di Kabupaten Kapuas dan 43 di antaranya merupakan desa terjauh dan tersulit untuk diakses baik melalui jalan darat maupun sungai. Sebagai proses keberlanjutan Inovasi Simpun beberapa kegiatan yang perlu dan telah dilakukan yaitu, inovasi Simpun dilaksanakan secara rutin, penambahan alat untuk mempercepat pelayanan, penambahan alat transportasi menuju ke tempat pelayanan, penetapan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Inovasi Simpun (Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Penerapan Simpun pada daerah-daerah dengan kesamaan karakteristik, inovasi ini sangat mudah dilakukan jika pimpinan daerah mempunyai komitmen pimpinan yang baik untuk menjalankan inovasi ini.</p>
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 11 Dec 2024
- KALIMANTAN TENGAH
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten kapuas
KALIMANTAN TENGAH
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil